Jakarta . 20/12/2022, 16:35 WIB
Ironisnya, beredar informasi juga bahwa 50 orang yang hendak dititipkan untuk diloloskan itu merupakan tim sukses (timses) Idris saat Pileg 2019.
"Orang yang terafiliasi, yang mendukung dia, timses," ungkap Iman.
Sebelumnya, Iman dan tim telah memberikan dokumen untuk pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta atas tindakan Idris tersebut.
BACA JUGA: Ujian Bucin Docs Google Form Terbaru, Cara Main Cukup Sekali Klik di Sini
Dokumen yang diserahkan Iman kepada BK itu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Idris.
Hal itu sesuai Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Jakarta.
"Dokumen yang diserahkan diterima bagian Sekretariat Badan Kehormatan (DPRD DKI Jakarta)," sebut Iman.
Selanjutnya, sebut Iman, BK akan membahas laporan tersebut.
BACA JUGA: Download Lagu dari Youtube Pakai Mp3 Juice Gratis? Begini Caranya Mudah Banget
Hasil pembahasan BK akan diinformasikan kepada Iman selaku pelapor.
Hanya saja, belum diketahui lama waktu BK DPRD DKI membahas persoalan itu.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com