TANGERANG, FIN.CO.ID - Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tewasnya wanita muda berinisial RN (31) di kamar kosnya di Jalan Astek Lengkong Gudang, RT 01/04, Kecamatan Serpong.
Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap kepolisian, aksi pelaku berinisial SP itu masuk ke dalam dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP.
Pasal 340 KUHP diterapkan polisi sebagai subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, Senin 19 Desember 2022.
BACA JUGA: Kasus Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kamar Kost Serpong Tangsel Terungkap
BACA JUGA:Kasus Wanita Muda Tewas di Kamar Kos Serpong, Polisi: Temukan Titik Terang
Dari keterangan polisi, korban pertama kali ditemukan tak bernyawa oleh Supervisor Toko Total Buah Segar bernama Arif Wahyudi.
Korban yang merupakan kepala toko di swalayan buah-buahan itu tidak terlihat masuk kerja. Padahal, pagi hari sebelum ditemukan tewas sekitar pukul 08.30 WIB pelapor dan korban masih berkomunikasi.
"Namun sekitar Pukul 11.30 WIB korban tidak bisa dihubungi oleh Pelapor," terang Kapolres.
"Berdasarkan informasi dari karyawan lain, korban belum terlihat bekerja saat itu," imbuhnya.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita Muda di Serpong Tangerang Selatan, Tiga Orang Saksi Diperiksa Polisi
Selanjutnya, sekira pukul 14.45 WIB, pelapor mendatangi mess korban. Namun, meski sudah mengetuk pintu berulang kali dan memanggil namanya, tak ada respon dari korban.
Ketika itu, pelapor melihat pintu yang terbuka sehingga dia memberanikan diri untuk membuka pintu dan memanggil korban.
"Lalu korban terlihat sedang berada di atas kasur, selanjutnya pelapor menghampiri dan menemukan korban dalam kondisi tidur terlentang," tuturnya.
Saat itu, pelapor melihat ada luka pada bibir dan sant lebam di leher korban.