TANGERANG, FIN.CO.ID -- Peredaran obat terlarang di Kabupaten Tangerang sudah masuk kalangan pelajar Sekolah Dasar (SD).
Hal itu terungkap pasca sebuah kios di Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, diamuk massa lantaran diduga mengedarkan obat terlarang.
Kios di Desa Cempaka itu diamuk massa karena diduga menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Excymer.
Menurut warga sekitar kios, aktivitas peredaran obat terlarang di kios tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Warga yang geram karena banyak anak-anak muda yang menjadi korban, akhirnya menuntaskan amarah dengan merusak kios tersebut.
Kemarahan warga terhadap keberadaan kios diduga menjual obat terlarang itu pun viral di media sosial (medsos).
BACA JUGA: Kasus Wanita Muda Tewas di Kamar Kos Serpong, Polisi: Temukan Titik Terang
Dalam video dinarasikan, warga yang mengamuk merusak sejumlah fasilitas kios.
Peristiwa itu disebut akun Instagram @infobalaraja terjadi pada Minggu, 18 Desember 2022.
Dalam video terlihat sejumlah warga berkumpul di depan sebuah kios. Beberapa warga nampak membawa keluar etalase dagangan.
Sementara, warga lainnya terlihat menemukan ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Excymer yang terbungkus dalam plastik.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita Muda di Serpong Tangerang Selatan, Tiga Orang Saksi Diperiksa Polisi
Pada dinding depan kios juga terpampang tulisan "Disegel Warga".
Salah seorang warga bernama Otong mengatakan, sebelumnya penjual obat-obatan terlarang itu sudah sepakat untuk tidak berjualan lagi di kampungnya.