News . 18/12/2022, 10:21 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024 dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini, Minggu 18 Desember 2022.
PPS Pemilu 2024 sendiri adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menjadi panitia menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, pada kontestasi politik Pemilu 2024 mendatang.
BACA JUGA:Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024, Bawaslu Harap Semua Daerah Tetap Kondusif
Dilansir dari laman kpu.go.id, jumlah peserta anggota PPS Pemilu 2024 yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.
Pendaftaran dilakukan secara online di laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id.
Ketentuan mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
BACA JUGA:Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka secara Online, Ini Persyaratannya
Mengacu pada peraturan ini, berikut adalah tugas pokok anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu.
BACA JUGA:DKI Jakarta Masuk Kategori Daerah Paling Rawan Pemilu 2024 versi Bawaslu
Tugas-tugas Anggota PPS Dilaksanakan Dengan:
BACA JUGA:Partai Ummat 'Ngadu' ke Bawaslu, Tidak Lolos Jadi Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Wewenang Petugas PPS Pemilu 2024
PPS memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id