Nasional . 16/12/2022, 17:33 WIB
Barang-barang yang menjadi objek penegahan Bea Cukai merupakan barang yang melanggar ketentuan UU Kepabeanan dan Cukai ataupun ketentuan instansi berwenang lainnya, baik barang ekspor, impor maupun barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Kegiatan pemusnahan menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai kepada masyarakat atas pengawasan yang telah dilakukan. Selain itu, melalui pemusnahan barang-barang ilegal ini, kami berharap dapat menciptakan fairness bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri. Mengingat sebagian besar barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga untuk importasinya wajib disertai dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara, demi melindungi produsen di dalam negeri,” tutup Hatta.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com