Nasional . 15/12/2022, 16:33 WIB
Berbagai upaya telah dijalankan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya dengan menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Presiden juga menargetkan produksi dua juta sepeda motor listrik di Indonesia, sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.
Menurut Menperin, target tersebut sangat realistis mengingat sudah ada 35 pabrikan otomotif yang siap memproduksi sepeda motor listrik dengan kapasitas satu juta unit kendaraan per tahun dan ditargetkan meningkat hingga dua juta unit hingga tahun depan.
Peningkatan populasi kendaraan listrik harus didukung dengan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga yang masing-masing memiliki tugas berbeda dalam mendukung perkembangan kendaraan listrik nasional.
Untuk mendukung percepatan eksositem kendaraan listrik di tanah air, Kemenperin juga sedang mempersiapkan satu standar baterai yang sama, sehingga penggunaan charging station dan swap battery akan bisa lebih mudah.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com