JAKARTA, FIN.CO.ID - Banyak anggota Polri yang terjerat kasus pidana belum dipecat atau dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Bahkan terhadap para anggota polisi terjerat pidana tersebut belum dilakukan sidang kode etik Polri.
Atas belum adanya sidang etik Polri terhadap polisi yang terjerat pidana, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara.
Ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, sidang kode etik para anggota polisi yang terjerat pidana dipastikan akan dituntaskan.
BACA JUGA: Kelanjutan Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Beri Pernyataan Seperti Ini
"Saya kira kalau terkait dengan proses penanganan kasus-kasus yang ada semuanya tentu harus tuntas. Baik di internal maupun yang saat ini sedang berproses di pengadilan," tegasnya saat konferensi pers Apel Kasatwil 2022, Rabu, 14 Desember 2022.
Diketahui, hingga saat ini sidang etik terhadap anggota Polri terkait kasus Duren Tiga (pembunuhan Brigadir J) belum tuntas dilaksanakan.
Sejumlah anggota yang belum menjalani sidang etik seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Kemudian ada nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait kasus red notice Djoko Tjandra bersama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
BACA JUGA: Kapan Brigjen Hendra Kurniawan Disidang Etik? Ini Jawaban Kapolri
Lalu ada Irjen Pol Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang mengatakan hampir semua anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga (35 orang) sudah disidang etik, dan hanya tersisa beberapa orang saja yang belum disidang.
"Sudah lebih (yang disidang), nanti saya tanyakan dan saya sampaikan. Tinggal sedikit lagi," ujarnya.
Sementara itu, terkait sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer sempat disinggung oleh Ferdy Sambo usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Sidang Etik Iptu Hardista Hadirkan 6 Saksi
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq