News . 15/12/2022, 17:15 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - AKP Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mengakui tak punya surat perintah mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
Namun, dia mengaku dirinya diperintah langsung atasannya mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakan AKP Irfan saat menjadi saksi untuk terdakwa obstruction of justice Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.
“Tidak ada,” ucap Irfan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Fakta Baru! AKP Irfan Widyanto Disebut Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Rekaman CCTV
Pernyataan tersebut disampaikan Irfan ketika menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan terkait dengan keberadaan surat perintah penggantian DVR CCTV itu.
Jaksa kemudian menyinggung soal adanya prosedur yang harus dijalani untuk mengambil DVR CCTV tersebut.
Dijelaskan Irfan, kedatangannya ke Kompleks Polri Duren Tiga pada Sabtu, 9 Juli 2022, karena perintah atasannya, yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit saya (Ari Cahya) langsung," kata Irfan.
BACA JUGA: Dari Sidang Brigjen Hendra; Kombes Agus Rangkul AKP Irfan Sambil Tunjuk CCTV
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, AKP Irfan Membantah: Saya Tidak Halangi untuk Menghubungi Ketua RT
Irfan mengaku saat itu menerima mandat dari Ari Cahya untuk bertemu dengan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria yang kemudian menyuruhnya mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dan kediaman Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.
Irfan mengaku tidak mengetahui apakah saat itu ada surat perintah dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan pengambilan DVR CCTV tersebut. Hanya saja, ia mengaku tak pernah memegang surat perintah itu.
Jaksa menggarisbawahi bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan seharusnya disertai dengan adanya surat perintah.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com