Ekonomi . 14/12/2022, 06:10 WIB
2. Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
3. Isi kode verifikasi yang tercantum pada laman di kolom yang tersedia.
4. Klik 'Proses Inquiry', kemudian akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Sekadar informasi, bagi masyarakat yang merasa tidak terdaftar bisa melakukan pengajuan mandiri ke dinas yang membidangi Koperasi dan UKM setempat.
Nantinya, dinas tersebut akan mendata dan melakukan cek kelayakan apakah pendaftar dapat menjadi calon penerima BPUM 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com