News . 13/12/2022, 14:00 WIB

Sprindik Dibatalkan Praperadilan, Penyidik Bareskrim Ngotot Lanjutkan Perkara

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Kita berharap semua pihak profesional dalam menjalankan peran dan fungsinya. Ke mana lagi kita akan mencari keadilan kalau bukan kepada negara, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Gajah  Mada (UGM), Profesor Marcus Priyo Gunarto menilai penyidik kepolisian seharusnya tidak bisa lagi meneruskan penyidikannya jika putusan praperadilan sudah menetapkan bahwa status tersangka seseorang telah batal, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. 

BACA JUGA: Isu Perang Bintang Soal Tambang Ilegal, Kabareskrim 'Serang Balik' Sambo: Kasus Brigadir J Saja Mereka Tutupi

“Kalau kepolisian melanjutkan penyidikan perkara yang putusan praperadilannya sudah keluar dan menghasilkan status tersangka seseorang batal, maka itu merupakan bisa disebut abuse of power. Hal semacam itu bisa dilaporkan ke Wassidik atau ke Propam," kata Profesor Marcus. 

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com