Nasional . 13/12/2022, 11:42 WIB

PKS Ungkap Kekhawatiran Ini Terkait Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler dari Prabowo, Apa Itu?

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: Menhan Prabowo Beri Pangkat Letkol Tituler TNI AD ke Deddy Corbuzier, Yan Harahap Tulis Komentar Tak Terduga

"Jadi saya belum bisa menangkap apa tujuan strategis pimpinan TNI merekrut Deddy," tambahnya.

Muzzammil juga menerangkan bahwa pangkat Tituler berdasar atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Pasal 5 ayat 2 Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan menjadi dua yakni pangkat efektif dan pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

"Pasal 29 (1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b," beber Muzzammil.

BACA JUGA: Penjelasan Mengenai Pangkat Tituler, Seperti yang Diberikan Prabowo Kepada Letkol Deddy Corbuzier

Kedua, papar kader PKS itu, penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

"Ketiga, Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit," tutupnya, Senin, 12 Desember 2022.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com