Nasional . 13/12/2022, 19:06 WIB

Dalami Korupsi Daging Sapi, Pejabat PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan PT Surveyor Indonesia. 

Kali ini yang didalami adalah peran mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia Bambang Isworo (BI) dalam kasus dugaan korupsi SKEBP daging sapi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 1 saksi.

"Saksi yang diperiksa berinisial RSO selaku Kepala Bagian Hukum PT Surveyor Indonesia," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Desember 2022.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Synerga Tata Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan PT Surveyor Ind

Dikatakannya, RSO diperiksa untuk tersangka Bambang Isworo terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

"Pemeriksaan RSO dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia," katanya.

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakim ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia. 

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan PT Surveyor Indonesia

Lukmanul Hakim (LH) selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (STI) periode 2018-2019 ditetapkan menjadi tersangka ketiga.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan penetapan tersangka baru itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan seorang tersangka saudara LH," katanya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com