News

Terkuak Tes Poligraf: Putri Candrawathi Indikasi Bohong Soal Tak Selingkuh dengan Brigadir J

fin.co.id - 12/12/2022, 18:46 WIB

Putri Candrawathi memberi saksi di PN Jaksel pada Senin, 12 Desember 2022

Jaksa mengatakan kembali soalh Putri Candrawathi selingkuh dengan Yosua.

"Dalam pertanyaan  'apakah anda berselingkuh dengan yosua?' apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?," ucap Jaksa.

"Apakah anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang?'Saat itu anda jawab apa?," tanya Jaksa.

"Tidak," jawab Putri

BACA JUGA: Ketika Ferdy Sambo Mengaku Prank Sejumlah Anggota Polri

BACA JUGA:Cerita Versi Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Yosua: Kamu Hajar Chad

Usai mendengar jawabab dari Putri Candrawathi, Jaksa pun membeberkan hasil uji tes poligraf istri Ferdy Sambo tersebut.

"Di sini diindikasi Anda berbohong, bagaimana tanggapan Anda?" kata Jaksa.

"Saya tidak tahu," ucap istri Ferdy Sambo.

Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan.--pmjnews

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Admin
Penulis
-->