Regional . 09/12/2022, 16:26 WIB
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp988.928.013. Jika tidak membayar sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa untuk dilelang menutupi biaya uang pengganti.
Merasa tidak puas atas putusan itu, terdakwa mengajukan permohonan banding, namun Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan dengan menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda sebanyak Rp200 juta serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp988.928.013.
Selanjutnya terdakwa kembali mengajukan upaya hukum kasasi, namun Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi dari terdakwa Armin ditolak.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com