News . 08/12/2022, 22:43 WIB

Se-Indonesia Diprank! Mayor Inf Bagas Firmasiaga-Kowad Letda Caj Grace Ersi Rooman Ternyata Sering 'Wikwik'

Penulis : Admin
Editor : Admin

Awalnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kini diubah pasal 281 tentang asusila.

Selain Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga dijerat pasal yang sama. Keduanya kini juga sudah ditahan. 

Andika memastikan Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga akan dipecat sebagai anggota TNI.  

BACA JUGA: Letda Caj GER Tak Berdaya saat Mayor Inf Bagas Firmasiaga Mencium Leher dan Meraba Paha, Selanjutnya...

"Terkait aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, maka konsekuensinya jika terbuktu bersalah, maka hukumanannya adalah pemecatan dari dinas militer serta hukuman pidana," papar Andika.

Sebelumnya dilaporkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah memperkosa Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman di Hotel Jimbaran Bali pada November 2022 lalu. 

Keduanya saat itu sedang bertugas untuk kegiatan pengamanan KTT G20. Kasus ini ditangani Puspom TNI. 

BACA JUGA: Kapuspen TNI Ungkap Kondisi Prajurit Wanita Korban Perkosaan Perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com