News . 08/12/2022, 17:21 WIB
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 36 damtruck, tiga unit telepon genggam berikut SIM card, tiga buah buku tabungan dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah eksavator dan dua bundle rekening koran.
Sebelumnya, Ismail Bolong (IB) ditetapkan sebagai tersangka Rabu 7 Desember 2022 setelah menjalani pemeriksaan selama 13 di Bareskrim Polri.
Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (7/12), mengakui kliennya adalah pemilik tambang sejak masih aktif menjadi anggota Polri.
"Iya (IB) salah satu pemilik tambang, waktu aktif menjadi polisi, penyidik menemukan diduga ada tindak pidana (tanpa izin)," kata Johannes.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com