Ditolak Keras Warga, Akhirnya Tempat Penampungan Limbah di Kota Bekasi Disegel

fin.co.id - 08/12/2022, 13:48 WIB

Ditolak Keras Warga, Akhirnya Tempat Penampungan Limbah di Kota Bekasi Disegel

Penampungan limbah yang disegel Pemkot Bekasi karena belum ada IMB dan meresahkan warga

BEKASI, FIN.CO.ID - Mendapat penolakan keras dari warga, akhirnya tempat penampungan limbah di Jalan Tenggiri Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi disegel.

Menurut pantauan langsung fin.co.id siang hari ini di lokasi, terlihat tempat penampungan limbah tersebut sudah tidak beroperasi dan tidak ada aktivitas.

Nampak tempat penampungan limbah berada tepat di sebelah SMPN 4 Kota Bekasi, fasilitas Puskesmas Rawa Tembaga dan juga pemukiman warga RT 02/RW 04.

Dalam tempat penampungan limbah hanya tersisa kayu, bambu serta beberapa ruangan yang disekat menggunakan papan triplek dan beratap asbes.

BACA JUGA: Limbah Masker Butuh 300 Tahun untuk Terurai, BRI Peduli Mengubah Jadi Pot Tanaman

Spanduk besar penolakan adanya bangunan tempat penampungan limbah, terpasang di gerbang masuk Jalan Tenggiri Raya dan area sekitar pemukiman warga.

Papan penyegelan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang Kota Bekasi telah terpasang besar, di pintu masuk bangunan penampungan.

Penyegelan dilakukan oleh Dinas Tata Ruang bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi, Sub Depom Jaya 2-1 dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan, penyegelan dilakukan usai pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar.

BACA JUGA: Bos PG Modjopanggoong Diperiksa Polisi, Buntut Kebocoran Limbah Bercampur Banjir

Dikabarkan tempat yang sebelumnya merupakan lahan kosong, diubah peruntukannya menjadi tempat penampungan limban dan jugs rongsok.

"Penyegelan yang kami lakukan adalah salah satu bentuk tegas kami Pemerintah Kota Bekasi, dalam menanggapi pengaduan atau laporan warga setempat terkait penyalahgunaan lahan," ungkap Edison Effendi, Kamis 8 Desember 2022.

Menurutnya tempat penampungan limbah tersebut, belum memiliki rekomendasi teknis dari Pemerintah Kota Bekasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta bersebelahan dengan pemukiman warga.

"Ini penerapan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu urusan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan," ucapnya.

BACA JUGA: Produsen Keramik di Bekasi Diberi Waktu 180 Hari Perbaikan Manajemen Limbah

Admin
Penulis