Ditolak Keras Warga, Akhirnya Tempat Penampungan Limbah di Kota Bekasi Disegel

fin.co.id - 08/12/2022, 13:48 WIB

Ditolak Keras Warga, Akhirnya Tempat Penampungan Limbah di Kota Bekasi Disegel

Penampungan limbah yang disegel Pemkot Bekasi karena belum ada IMB dan meresahkan warga

Menurut data yang fin.co.id dapat, penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.

Selain itu penyegelan juga didasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi, nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Pemkot Bekasi berharap para pelaku usaha ataupun investor untuk melengkapi dokumen perizinan, serta menerapkan atau mengikuti peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi.

 

Admin
Penulis