Isi ayat At-Taubah 29 yg sering disalahgunakan oleh teroris. Pdhal apa yg diharamkan dlm agama, juga disebut pidana dlm KUHP sprt pembunuhan, pencurian, saksi palsu, penipuan, perzinaan, dll bg saya apa yg diharamkan agama jg 'diharamkan' di KUHP, secara detail & terperinci pic.twitter.com/d2W65wipPe
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) December 7, 2022
Pemaksaan penafsiran At-Taubah 29 oleh teroris itu persis pemaksaan penafsiran Al-Ma'idah 51 yg merupakan larangan membangun koalisi/aliansi/loyalitas (al-wala') dgn pihak musuh--apapun agamanya, tp dipolitisasi unt mendiskriminasi calon pemimpin yg beda agama.
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) December 7, 2022