News

RKUHP Disahkan, Ada Hak Perempuan yang Hilang? Berikut Beberapa Pasal yang Jadi Sorotan

fin.co.id - 06/12/2022, 23:16 WIB

Ilustrasi palu sidang

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022, masih menuai sorotan masyarakat.

Sebab, masih terdapat sejumlah pasal yang dinilai ada kejanggalan.

Bahkan, berpotensi menimbulkan risiko ancaman bagi kaum perempuan.

BACA JUGA: Uya Kuya Dapat Restu Istri untuk Jadi Kader PAN

RKUHP disahkan, di dalamnya terdapat pasal tentang kontrasepsi darurat, perzinahan, hidup bersama sebagai suami istri, dan aborsi tanpa pengecualian.

Berikut sejumlah pasal yang menjadi sorotan publik:

1. Pasal 2 tentang Tidak Adanya Batasan Hukum di Masyarakat

Pasal 2 RKUHP yang kini telah disahkan sebagai KUHP terbaru berbunyi:

BACA JUGA: Angka Perceraian di Aceh Mencapai 6.823 Perkara, Didominasi Istri Gugat Cerai Suami

"(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini."

2. Pasal 408, 409, dan 410 tentang Alat Kontrasepsi Darurat

Pasal 408, 409, dan 410 membahas mengenai hukum tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan.

- Pasal 408

BACA JUGA: Sejumlah Klub Dukung Erick Thohir Jadi Ketua Umum PSSI, Begini Tanggapannya

"Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1."

Admin
Penulis
-->