Fintech Tanifund Diendorse Pejabat Publik Malah Gagal Bayar, Investor Dirugikan Rp14 Miliar

fin.co.id - 06/12/2022, 17:03 WIB

Fintech Tanifund Diendorse Pejabat Publik Malah Gagal Bayar, Investor Dirugikan Rp14 Miliar

Konferensi pers investor TaniFund Soal gagal bayar, di Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Desember 2022

"Management Tanifund berdalih bahwa kegagalan panen yang dialami oleh para petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada para investor," ungkap Hardi. 

BACA JUGA:Manfaatkan FABA, PLN Bangun Jalan Desa di Pekanbaru

BACA JUGA:Besok Ditutup, Begini Cara Mudah Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2

Selain pembagian imbal hasil yang berhenti, modal yang dikeluarkan para lender pun juga tak jelas lari kemana. 

"Modal pokok klien kami juga tidak dikembalikan oleh Tanifund hingga saat ini dengan alasan sebagaimana diuraikan diatas, sehingga membuat para investor merasa dirugikan akibat perbuatan management Tanifund yang belakangan diketahui ternyata tidak profesional dan tidak menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam mengelola portofolio para investornya," ungkap Hardi. 

Mendapat permasalahan itu, para investor atau lender Tanifund lalu mencoba menelusuri sumber-sumber informasi yang terpercaya guna mengetahui dan mengklarifikasi kebenaran dalil Tanifund tersebut, sembari terus mengingatkan management Tanifund agar tetap membayar return investasi kepada para investornya seperti sebelum-sebelumnya, namun pihak Tanifund sama sekali tidak menanggapinya.

"Singkatnya Klien kami mencurigai management Tanifund saat ini telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Klien kami," tegas Hardi. 

BACA JUGA:Draf Final RKUHP Disahkan Hari Ini: Lakukan Oral Seks Diancam 12 Tahun Penjara

menurutnya, para investor telah melakukan upaya klarifikasi, serta telah mensomasi management Tanifund untuk menagih pembayaran hasil investasinya, namun sayangnya tak satupun pihak management Tanifund yang menanggapi klarifikasi dan somasi tersebut.

"Tanifund tidak terbuka dan transparan informasi kepada klien kami, hal ini telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," ungkapnya. 

Adapun deretan pelanggaran yang dilakukan manajemen Tanifund diantaranya :

a) Pasal 2 POJK No.6/POJK.07/2022, terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip Keterbukaan dan transfaransi informasi, patut diduga dari awal pihak tanifund tidak memberi pemahaman dan waktu yang cukup kepada klien kami terkait Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pinjaman dan dengan sengaja dalam Perjanjian Penyaluran antara tanifud dengan klien kami menghapus atau menghilangkan tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada tanifund.

b) Pasal 8 Ayat 1 POJK No.6/POJK.07/2022, yang menyatakan :“PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili PUJK”.

c) Pasal 29 Ayat 1 POJK No.6/POJK.07/2022 yang mengatur terkait Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib melakukan konfirmasi pemahaman dan memberikan waktu yang cukup kepada calon konsumen atas klausula perjanjian sebelum calon konsumen menandatangani perjanjian;

BACA JUGA:BYD Atto 3 Meluncur di Jepang Awal 2023, Harganya Setengah Miliar Rupiah

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.