Fintech Tanifund Diendorse Pejabat Publik Malah Gagal Bayar, Investor Dirugikan Rp14 Miliar
Platform peer-to-peer (P2P) lending/Fintech Tanihub digugat oleh 128 investor yang merasa dirugikan senilai total Rp14 miliar.
2.Mendesak Tanifund agar segera menyelesaikan permasalahan ini serta membayarkan atau mengembalikan dana yang telah diinvestasikan oleh Klien kami berikut pembayaran pembagian hasil portofolio investasi.
D. Masyarakat
1.Menghimbau untuk segera melakukan pelaporan dan berkoordinasi jika masyarakat yang menjadi korban/Investor mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh Tanifund.
2.Menghimbau agar berhati-hati dan waspada dalam melakukan investasi di platform peer-to-peer (P2P) lending sebelum paham dengan peraturan dan pengawasannya.