News . 06/12/2022, 17:55 WIB

13 Pasal Kontroversial KUHP Baru, Nomor 1, 5, 6 dan 7 Paling Disorot

"Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,"  bunyi ayat 1.

BACA JUGA: BEM Nusantara Dukung Pengesahan RKUHP

Pada ayat 2 disebutkan ancaman pidana bisa bertambah hingga tujuh tahun jika tindakan penyebaran ajaran tersebut dilakukan dengan tujuan mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Ancaman pidana terhadap pelaku penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme bisa bertambah hingga 15 tahun jika mengakibatkan kerusuhan, dan mengakibatkan kematian orang lain.

9. Pidana Santet

Pasal 252 mengatur ketentuan ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.

"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal tersebut.

BACA JUGA: Hotman Paris Soroti Pasal 415 RKUHP Tentang Perzinahan: 'Buaya Darat' dan 'Buaya Betina' Hati-Hati!

Hukuman menjadi lebih berat jika pelaku menjadikan santet sebagai mata pencaharian. KUHP menambah hukuman penjara 1/3 dari hukuman semula.

10. Tindak Pidana Vandalisme

Pasal 331mengatur pidana untuk orang yang dianggap telah melakukan vandalisme dengan mencoret-coret dinding. Dalam KUHP, vandalisme dimasukan ke dalam bentuk kenakalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.

BACA JUGA: RKUHP Sarat Pasal Karet dan Otoriter, Mahasiswa Hukum Instruksi Kader Seluruh Indonesia Lakukan Penolakan

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 331.

11. Pidana Hukuman Mati

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com