Regional . 05/12/2022, 17:20 WIB

UMP Jawa Barat 2023 Terapkan Struktur Skala Upah, Segini Besarannya?

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 dengan menerapkan struktur skala upah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Bara (Jabar)t Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, penggunaan struktur skala upah untuk UMK Jabar 2023 adalah terobosan Gubernur Ridwan Kamil. 

Diketahui, Ridwan Kamil melakukan terobosan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023 dengan menerapkan struktur skala upah.

 BACA JUGA:Jokowi Pastikan Pembangunan Rumah Warga Terdampak Gempa Cianjur Dimulai Hari Ini

“Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) mengapresiasi Gubernur soal struktur skala upah, ini terobosan yang sifatnya mendorong (pada pengusaha),” kata Rahmat Taufik di Kota Bandung, Senin 5 Desember 2022. 

Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 dengan menggunakan struktur skala upah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski sempat mendapat penolakan, keputusan yang diterapkan dalam UMP 2022 efek positifnya kini dirasakan kalangan pekerja.

Menurut dia, aturan terkait struktur skala upah sudah ada sejak 2017, namun tidak ada daerah yang menggunakannya kecuali Jawa Barat pada 2022.

BACA JUGA: 17 Warga Negara Indonesia Selamat dari Aksi Pembajakan Kapal Tanker B-Ocean

Kebijakan yang dipayungi lewat keputusan gubernur ini mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan upah yang lebih tinggi pada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun atas dasar kesepakatan bersama serikat pekerja.

“Dengan keputusan gubernur skala upah itu, perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK pada pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja. Alhamdullilah ini dirasakan manfaatnya oleh para pekerja,” ujarnya.

Kebijakan ini memberikan rasa keadilan pada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun mengabdi.

“Gubernur menjanjikan pekerja di atas satu tahun dan perusahaan memiliki kemampuan akan ditetapkan kepgub struktur skala upah. Ini keputusan adil dan win-win solution,” katanya.

 BACA JUGA:Heboh! Oknum Anggota Polisi Lakukan VCS Sambil Masturbasi, Ternyata Sudah Dipecat

Terkait penerapan struktur skala upah ini, pada 2022, Gubernur Ridwan Kamil mendapatkan gugatan dari Apindo. Namun hakim PTUN menolak gugatan tersebut.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com