JAKARTA, FIN.CO.ID- UMK atau upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2023 naik sekitar lima persen dari UMK tahun 2022 yang berkisar Rp3,3 juta
Sehingga total UMK Penajam Paser Utara pada tahun 2023 jadi Rp3,5 juta.
Besaran UMK 2023 itu disepakati melalui rapat pembahasan yang dilakukan pada Rabu 30 November 2022 dan Jumat 2 Desember 2022
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi mengatakan, Kenaikan upah minimum kabupaten dibahas dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah kabupaten, serikat kerja dan akademisi.
BACA JUGA: 3 Wilayah Usulkan Kenaikan UMK Bengkulu 2023, Segini Besarannya
Penetapan kenaikan UMK Penajam Paser Utara juga mendengarkan masukan dari kalangan pekerja atau buruh.
Saat pembahasan serikat pekerja meminta kenaikan upah minimum kabupaten berkisar 10 persen, dan pengusaha mengusulkan kenaikan UMK sekitar tiga persen.
"Akhirnya besaran upah minimum kabupaten 2023 disepakati naik berkisar 5 persen, menjadi lebih kurang Rp3.5 juta dari UMK 2022 yang sekitar Rp3.3 juta" katanya, dikutip dari Antara, Senin 5 Desember 2022.
BACA JUGA: UMK Cianjur Diusulkan Naik Sebesar 10 Persen, Tinggal Persetujuan Gubernur Jabar
Perhitungan kenaikan upah minimum itu mengacu pada inflasi Provinsi Kalimantan Timur, menurut dia, yang pada tahun ini (2022) sebesar 5,69 persen.
Kenaikan UMK Penajam Paser Utara sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2022, yang menyebutkan kenaikan tidak boleh lebih dari 10 persen dari tahun sebelumnya.
Penetapan upah minimum kabupaten di daerah berjuluk Benuo Taka itu juga sesuai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA: Kenaikan Upah di Kabupaten Tangerang, Buruh: KHL Rp5 Juta, UMK Naik 7,48 Persen Belum Cukup!
Besaran UMK 2023 yang telah ditetapkan diberikan kepada kepala daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah dikeluarkan rekomendasi oleh kepala daerah selanjutnya besaran upah minimum kabupaten tersebut, menurut Suhardi, disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk ditetapkan oleh gubernur.