News . 05/12/2022, 22:59 WIB

Dishub DKI Bakal Sikat Anggotanya yang Terlibat Parkir Liar Bersama Oknum Ormas

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pihaknya, sambung Wildan, juga menginstruksikan kepada petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat untuk tidak bermain atau melindungi kelompok atau ormas tertentu yang mengelola parkir liar di sejumlah lokasi ruas jalan.

"Puluhan sepeda motor terkena razia parkir liar dikenakan sanksi angkut jaring dan selanjutnya dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian. Kami juga menderek mobil yang kedapatan parkir di badan jalan," ungkap dia.

Wildan juga mengimbau kepada warga untuk mematuhi rambu rambu lalu lintas dengan tidak memarkir kendaraan bermotor miliknya di badan jalan.

BACA JUGA: LPSK Rekomendasikan Bharasa E Jadi Justice Collaborator, Kejagung Beri Penjelasan Begini

Sebab, penggunaan badan jalan untuk parkir menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

"Kami juga memasang spanduk sosialisasi untuk mengimbau warga agar tidak parkir sembarangan," tandas dia.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com