Nasional . 04/12/2022, 08:25 WIB
BACA JUGA: 4 Fakta Kasus Mayor Inf Bagas Firmasiaga yang Memperkosa Oknum Prajurit Wanita, No 3 Kurang Ajar
Saat ini, lanjut Andika, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Detasemen Polisi Militer TNI.
Lantaran sebelumnya, tersangka BF yang melakukan perkosaan telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sekadar informasi identitas oknum Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang memperkosa prajurit wanita Kostrad saat tugas mengamankan KTT G20 di Bali terungkap.
Oknum Paspampres itu adalah Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF), Wadanden 2 Grup C Paspampres.
BACA JUGA: Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad di Bali
Sementara korbannya adalah Letda Caj (K) GER. Dia adalah perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.
Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami trauma berat. Sementara Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah ditangkap dan ditahan.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga ditahan di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Proses hukum terhadap Mayor Inf Bagas Firmasiaga juga sudah berjalan.
BACA JUGA: Oknum Paspampres Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI: Pecat, Itu Harus!
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Red) sudah resmi tersangka. Saat ini proses hukum sudah dijalankan," tegas Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Panglima TNI Muhammad Andika Perkasa.-YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa-YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa
Terkait pasal yang disangkakan masih disusun oleh tim penyidik Puspomad.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com