JAKARTA, FIN.CO.ID - Berikut beberapa fakta kasus Mayor Inf Bagas Firmasiaga melakukan pemerkosaan terhadap Prajurit wanita, Letda Caj (K) GER.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga yang melakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj (k) GER kini menjadi kasus yang menyita perhatian.
Mayor Inf Bagas melakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) disaat melakukan tugas pengamanan KTT G20 di Bali beberapa hari lalu.
Sehingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengambil sikap tegas terhadap Mayor Inf Bagas Firmasiaga yang melakukan tindakan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER.
BACA JUGA: Mayor Inf Bagas Firmasiaga Terancam Dipecat Hingga 12 Tahun Penjara, Gegara Perkosa Prajurit Wanita
BACA JUGA:Mayor Inf Bagas Firmasiaga Berstatus K2 Punya Istri dan 2 Anak
Berikut beberapa fakta kasus pemerkosaan Mayor Inf Bagas
1. Panglima TNI Minta Pecat Pelaku Pemerkosa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa--Istimewa
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan perbuatan Mayor Inf BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oknum Paspampres tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan.
"Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022
Andika Perkasa menambahkan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Inf BF. Saat ini, lanjut Andika, pelaku sudah ditahan dan jadi tersangka.
"Untuk sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad. Namun, kasus ini diambil alih oleh Puspom TNI. Karena pelaku anggota Paspampres. Dan itu di bawah Mabes TNI. Karena itu, kita ambil alih penanganannya," pungkas Andika Perkasa.
BACA JUGA: Motor Paspampres Dicuri di Kabupaten Bekasi, Lingkungan Rumah Sepi Tidak Ada Satpam