Tangerang . 02/12/2022, 19:48 WIB
"Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya," katanya.
Dia mengatakan, sebelum memberikan sanksi, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu dan kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Akan tetapi, surat teguran yang dilayangkan tidak digubris oleh para wajib pajak tersebut.
"Kami telah minta untuk melunasi utang pajak dengan menyampaikan surat teguran berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 tahun 2021 tentang pajak daerah pasal 103," terangnya
BACA JUGA: Ganjar Presiden Erick Thohir Wapres Menggema di Acara PAN, Tanda-tanda Dukungan?
BACA JUGA:Uji Kelayakan di DPR, Calon Panglima TNI Yudo Sebut Operasi di Aceh, Papua Hingga Laut China Sel
"Namun, wajib pajak tertagih tidak mengindahkan surat yang telah kami sampaikan," imbuhnya
Selain itu, meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi piutang untuk memenuhi kewajibannya.
Mereka diberikan waktu selama 7 hari ke depan sejak dipasang stiker untuk membayarkan tunggakan pajaknya baik secara sekaligus ataupun mencicil.
"Tetapi kami masih memberi peluang kepada mereka," ujarnya
BACA JUGA: Ini Tampang Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Oknum Paspampres yang Perkosa Prajurit Wanita Kostrad
BACA JUGA:Nasib Ganjar Pranowo di Tangan Megawati Soekarnoputri
"Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi admisistratif (penempelan stiker) dan nanti kami akan lepas," sambungnya
Meski begitu, dia menambahkan, saat ini sudah ada 6 restoran yang melunasi piutang pajaknya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com