News . 01/12/2022, 17:00 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) kalah melawan pengusaha Semarang Agus Hartono dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Dalam putusannya, majelis hakim tunggal R. Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Agus Hartono mengajukan gugatan praperadilan melawan Kajati Jateng terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.
Hakim R. Azharyadi Priakusumah dalam amar putusannya menyatakan penetapan Kejati Jateng padad Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Antara lain, keterangan ahli dan bukti-bukti surat.
Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan.
BACA JUGA:
Dalam persidangan terungkap, Kajati Jateng ternyata lebih dulu menerbitkan surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
Surat penetapan tersangka nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit pada 25 Oktober 2022.
Sementara surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jateng Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.
"Mengadili menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," kata hakim Azharyadi Priakusumah dalam amar putusannya pada Rabu, 30 November 2022.
Selain itu, hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang diterbitkan Kejati Jateng dalam perkara ini.
"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” lanjut hakim.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com