News . 30/11/2022, 17:20 WIB
Setelah itu Ferdy Sambo memerintahkan kepada Richard untuk menembak.
"Woy kau tembak! kau tembak cepat! cepat kau tembak," ungkap Richard menceritakan perintah Sambo.
BACA JUGA: kocak, Ferdy Sambo Grogi saat Didekati Cewek Hijab Berbaju 'Sambo' di PN Jaksel
"saya keluarkan senjata saya dan menembak yang mulia," kata Richard.
Richard menceritakan jika jarak tembak dengan Yosua sekitar 2 meter dan ia menutup maat saat pertama kali menembak Yosua,
"Saya sempat tutup mata pas pertama kali penembakan pertama. Jadi pada saat didorong itu korban sempat mengatakan begini, 'Ih Pak kenapa Pak, ada apa Pak, tangannya di depan, ada apa, Pak?' (kata Yosua). 'Kau berlutut', dia posisinya nggak jongkok cuma agak menurun," kata Richard.
Saat itu Richard mengaku menembak Yosua sekitar 3-4 kali.
Dakwaan Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com