News

Ferdy Sambo Berlinang Air Mata saat Minta Maaf ke Mantan Anak Buah: Adik-adik Ini Tidak Bersalah

Ferdy Sambo berlinang air mata dihadapan anak buahnya di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ferdy Sambo Berlinang Air Mata saat Minta Maaf ke Mantan Anak Buah: Adik-adik Ini Tidak Bersalah
Momen Ferdy Sambo berlinang air mata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- Agus Nur Patria 

- Chuck Putranto 

- Arif Rahman Arifin 

- Baiquni Wibowo

- Tjong Tjiu Fung alias Afung 

- Sartini alias Tini 

- Rojiah alias Jiah 

BACA JUGA:Perang Bintang Polri, Secara Logika Ferdy Sambo dan Hendra Kurnaiwan Belum Punya Motif ke Kabareskrim

Dakwaan Pembunuhan Brigadir J 

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Berita Terkait