Badan usaha segera dibentuk dengan nama Onderlinge Levenszekering Maatschappij PGHB (OLMIJ PGHB) yang menjadi cikal bakal AJBB 1912 yang merupakan peletakan batu pertama perasuransian di Bumi Nusantara.
Dengan modal awal nol sen AJBB 1912 memulai usahanya.
Perusahaan asuransi ini berbentuk Onderling atau Mutual (Usaha Bersama), perusahaan dapat didirikan tanpa harus menyediakan modal terlebih dahulu. Perusahaan ini hanya mengutamakan pembayaran premi sebagai modal kerjanya dan para pengurusnya tidak mendapatkan honorarium, mereka bekerja dengan sukarela.
Pada Oktober 1913 OLMIJ PGHB mendapatkan subsidi dari Pemerintah Hindia Belanda sebesar 300 gulden setiap bulannya selama 10 tahun.
Kini saat usianya yang ke 110 tahun, AJBB 1912 sedang sakit keras di ICU, semoga Dokter Spesialis menemukan resep obat yang mujarab dan melakukan tindakan yang tepat, tidak menyelesaikan masalah yang melahirkan masalah, sehingga dapat terpenuhinya harapan semua rakyat pempol yang menginginkan AJBB 1912 bisa sehat dan bangkit lagi serta eksis di Nusantara untuk berkontribusi membantu mensejahterakan rakyat NKRI kini hingga masa depan dan seterusnya.
Inilah AJBB Bumiputera 1912 yang kini hidupnya, masih adakah tanda tanda kehidupan Bumiputera 1912?.
Sangat paham dan sangat maklum, jeritan pempol yang memilukan, sungguh suatu keprihatin dan kesedihan bagi tiga guru pendiri juga pendahulu dan masyarakat generasi penerus yang baik dan benar serta tetap bercita cita menunaikan pengabdian Tiga Guru yang ikhtiar bagi kesejahteraan masa depan masyarakat NKRI.
Dalam kondisi sangat genting (SOS) ini, sangat berharap Political Will dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden. Tentunya juga DPR & Pemerintah dapat mewujudkan Undang-undang tentang Usaha Bersama sebagai payung hukum yg telah dikukuhkan 2 (dua) kali Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membuat UU Usaha bersama.
Waktu dua tahun sejak putusan dibacakan selambat-lambatnya yakni pada 13 Januari 2023. Saat ini sampai batas waktu putusan MK nanti (13 Januari 2023) payung hukum AJB Bumiputera 1912 yang mana. Apakah PP No 87 Tahun 2019 atau AD Tahun 2011 No. 15 yang dirasa keluar rel Usaha Bersama.
Seandainya sampai 13 Januari 2023 tidak terbit UU Usaha Bersama maupun tidak terbit Perppu UBER atau Payung Hukum lainnya sesuai Konstitusi. Payung hukum sesuai konstitusi yang mana yang harus dipedomani?.
Kini Pemerintah Bersama DPR telah merancang Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang merupakan inisiatif DPR di dalamnya telah masuk kluster Usaha Bersama (AJB Bumiputera 1912) dan koperasi.
Satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang Perasuransian diundangkan adalah AJB Bumiputera 1912 yang menyelenggarakan asuransi jiwa konvensional.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU no 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama yang diakui adalah usaha bersama yang telah ada pada saat UU Perasuransian diundangkan. Perusahaan asuransi tersebut adalah AJB Bumiputera yang menyelenggarakan usaha asuransi jiwa konvensional.
Dalam RUU P2SK ini diharapkan menjadi undang-undang dan menjadi pedoman dalam pengaturan pelaksanaannya, termasuk Bab Asuransi Usaha Bersama.
RUU P2SK tersebut kini sudah ditangan Pemerintah, tentunya sangat disambut baik dan didukung sepenuhnya sehingga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pembuatan UU Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama