Depok . 25/11/2022, 18:29 WIB
"Demikian klarifikasinya. Hatur nuhun," tutup Ridwan Kamil.
Klarifikasi terkait berita termaksud. Ini perlu diluruskan agar tidak terjadi mispersepsi.
— Ridwan Kamil (@ridwankamil) November 17, 2022
Dalam kasus ini ini sebenarnya sederhana. Pemprov Jabar kapasitasnya hanya menampung aspirasi daerah. Mau Alun-alun silakan, mau pariwisata, gedung kesenian maupun rumah ibadah, silakan. pic.twitter.com/6vOXw2dVn5
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id