Namun, hingga berita ini diturunkan Putri Ayu Wulandari belum membalas atau menjawab pesan dari fin.co.id tersebut.
Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng.-Dok.fin-Istimewa
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus korupsi Impor Garam Kemenperin
Upaya konfirmasi serupa juga dilakukan fin.co.id kepada Andi Herman yang namanya disebut dalam surat teguran hukum Agus Hartono.
Pada Kamis, 24 November 2022 pukul 20.32 WIB, fin.co.id mengirim pesan ke Andi Herman melalui aplikasi WhatsApp (WA) nomor +62812-9234-XXX.
Namun, hingga berita ini diturunkan Andi Herman belum membalas atau menjawab pesan dari fin.co.id.
Andi Herman juga terlihat memasang default timer untuk pesan-pesan baru yang masuk ke nomornya.
Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng. -Dok.fin-Istimewa