Regional . 25/11/2022, 23:46 WIB
Dari KMT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita sebanyak 227.000 liter solar subsidi.
Sedangkan 135.000 liter solar subsidi dari muatan KMT Anggun Selatan.
Dalam berkas, tiga orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com