Regional . 25/11/2022, 18:03 WIB
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Independent (SBSI 92) Lampung, Deni Suryawan mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan kenaikan UMP dan UMK se-Lampung sesuai peraturan pusat yang hanya 10 persen.
"Tapi yang jelas, kita minta UMP Lampung jangan sampai kenaikan itu di bawah 10 persen," ujarnya.
Menurutnya, angka kenaikan 10 persen belum bisa mencukupi kebutuhan ekonomi saat ini, apalagi sampai dibawah 10 persen.
"Karena pandemi Covid-19 sudah mulai stabil, artinya ekonomi juga mulai tumbuh. Terlebih, dampak kenaikan BBM ini biaya hidup semakin meningkat, lalu bagaimana jika hanya kanaikan di bawah 10 persen kan tidak sesuai dengan kebutuhan," ungkapnya.
BACA JUGA: Pemprov Sumsel Upayakan UMP Naik 10 Persen, Jadinya Rp3.458.890
Diketahui jika mengacu pada tahun sebelumnya, UMP Lampung 2022 mengalami kenaikan 0,35 persen dari UMP Lampung 2021.
UMP Lampung Tahun 2022 Rp 2.440.486
Berikut UMK se-Provinisi Lampung Tahun 2022:
1. Kabupaten Lampung Tengah Rp2.444.079
2. Kabupaten Lampung Timur Rp2.440.486
3. Kabupaten Tulangbawang Rp2.443.960
4. . Kabupaten Waykanan Rp2.645.837
5. Kabupaten Tulangbawang Barat Rp2.472.144
6. Kabupaten Lampung Barat Rp2.536.682
7. Kabupaten Lampung Selatan Rp2.659.506
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com