Bekasi . 24/11/2022, 21:14 WIB

Tujuh Penjual Makanan Kadaluarsa di Bekasi Ditangkap, Ini Ciri-ciri yang Harus Diperhatikan Konsumen

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: Dikabarkan Kembali Longsor, Ternyata Jalan Pangkalan 1A Bantargebang Sedang Proses Pembangunan Turap

BACA JUGA:Kabupaten Bekasi Resmi Jadi Tuan Rumah Pekan Paralimpik Daerah VI Jawa Barat

Sebelumnya 7 orang berinisial N, M, D, A, N, J dan AR, di kontrakan tempat merubah kode produksi serta tanggal makanan kadaluarsa pada Rabu 23 November 2022.

Modus yang dilakukan pelaku menghapus kode tanggal produk yang sudah kadaluarsa, kemudian dicetak kembali kode expired seperti produk makanan dan minuman pada umumnya.

Atas tindakan kriminal itu, tujuh pelaku akan dikenakan pasal 8 dan 9 UU perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com