Tangerang

Tipu Wanita Ratusan Juta Rupiah, Mantan Anggota Polda Sumsel Dicokok Polisi di Tangerang

fin.co.id - 23/11/2022, 09:29 WIB

Tipu Wanita Ratusan Juta Rupiah, Mantan Anggota Polda Sumsel Dicokok Polisi di Tangerang

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RMF (34) alias F. 

Dia ditangkap atas dugaan penipuan kepada seorang wanita berinisial LL (35), warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Banten.

Tersangka diketahui merupakan mantan anggota Polri yang dipecat karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp 126 juta yang diberikan secara bertahap kepada tersangka," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu 23 November 2022. 

BACA JUGA: Hadang Pengendara Motor Gunakan Celurit, Tiga Remaja Ditangkap

Zain menyebut, tersangka merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya. 

Di tahun 2021 lalu tersangka juga pernah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP. 

"Kepada Korban tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit," ungkap Zain.

Kapolres menuturkan, awal pertemuan antara korban dengan tersangka karena sama-sama tinggal di Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

BACA JUGA: Usai Mahfud MD Komen di Twitter, 6 Pelajar Pramuka Penendang Nenek-Nenek Ditangkap

"Korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021 namun sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya," paparnya. 

Tersangka mengatakan akan membantu korban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar laporannya segera dikerjakan. 

Akan tetapi sebelum itu, tersangka meminta uang pelicin perkara kepada korban agar perkara yang dilaporkannya bisa segera berjalan.

"Uang 126 juta itu diberikan korban secara bertahap terhitung sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober dan di tanggal 27 Oktober 2022 itu tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya," terang Zain. 

"Kemudian tersangka meminta korban ke Pasific Place ternyata setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi," bebernya. 

Admin
Penulis
-->