Dijadikan Tersangka KPK, AKBP Bambang Kayun Lakukan Perlawanan

fin.co.id - 23/11/2022, 12:06 WIB

Dijadikan Tersangka KPK, AKBP Bambang Kayun Lakukan Perlawanan

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - AKBP Bambang Kayun ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Atas penetapan tersangka tersebut AKBP Bambang Kayun melakukan perlawanan hukum.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jika pihaknya tengah menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe Bungkam, KPK: Hak Dia

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Polri saat itu dan juga dari pihak swasta," katanya, Rabu, 23 November 2022.

Dikatakan Ali, pihaknya secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," tambahnya.

Sementara itu, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Heboh! Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita KPK, Ali Fikri: Hoaks

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak soal penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pemohon adalah Bambang Kayun Bagus P.S., sementara sebagai termohon ialah KPK RI.

Dalam petitum permohonannya, Bambang meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

BACA JUGA: Dugaan Suap Beking Tambang Ilegal Mulai Terungkap, DPR Dukung KPK

Berikutnya, menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019 dari Emylia Said dan Hermansyah, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Admin
Penulis