Nasional . 23/11/2022, 19:03 WIB
Hatta menyebutkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari kurang lebih 3.800.000 batang, 385 botol, dan 86 jerikan MMEA atau miras ilegal, serta barang impor berupa tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, bagian senjata, dan telepon genggam yang tidak memenuhi ketentuan lartas.
“Melalui kegiatan pemusnahan BKC ilegal diharapkan dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, mengamankan penerimaan negara, dan menciptakan iklim atau kompetisi usaha BKC yang sehat,” pungkas Hatta.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com