Nasional . 23/11/2022, 19:03 WIB

Bea Cukai Lakukan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai di Kediri, Pasuruan, dan Surakarta

Penulis : Admin
Editor : Admin

Hatta menyebutkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari kurang lebih 3.800.000 batang, 385 botol, dan 86 jerikan MMEA atau miras ilegal, serta barang impor berupa tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, bagian senjata, dan telepon genggam yang tidak memenuhi ketentuan lartas.

“Melalui kegiatan pemusnahan BKC ilegal diharapkan dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, mengamankan penerimaan negara, dan menciptakan iklim atau kompetisi usaha BKC yang sehat,” pungkas Hatta.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com