JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukan barang bukti senjata Glock-17 dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui, senjata Glock-17 digunakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J. Di rumah dinas Ferdy Sambo pada beberapa hari lalu.
Selain menunjukan Glock-17, JPU memperlihatkan beberapa senjata api laras pendek dan laras panjang lainya di hadapan Ferdy Sambo.
Setelah itu, JPU pun mengkonfirmasi mengenai barang bukti kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 November 2022.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Positif Covid-19, Ferdy Sambo: Istri Saya Tak Mematuhi Prokes di Rutan
Adzan Romer membenarkan jika senjata laras pendek tersebut bertipe Glock 17.
"Senjata apa ini?," ucap JPU.
"Glock 17," jawab Romer
JPU ganti barang bukti jenis senjata api yang berbeda kepada Romer.
Romer menjawab jika model senjata api yng ditunjukan jenis HS.
Majelis Hakim pun menanyakan kepada Romer mengenai senjata HS yang dijatuhkan oleh Ferdy Sambo saat di Duren Tiga.
BACA JUGA: Kasus Tewasnya Brigadir J, Ada Satu ART Ferdy Sambo Gemetar Ketakutan Hingga Resign
BACA JUGA:Maaf, Pekan Depan Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Ditiadakan
"Apakah HS yang saudara lihat jatuh dari mobil pada waktu terdakwa turun di rumah jalan Duren Tiga," ungkap Hakim.