Jakarta . 20/11/2022, 12:13 WIB

Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Segera Ditetapkan, Aturan Kemnaker Tak Lebih dari 10 Persen

Penulis : Admin
Editor : Admin

Adapun putusan PTTUN DKI itu menguatkan putusan PTUN DKI yang memerintahkan Gubernur DKI saat itu menerbitkan peraturan yang menetapkan besaran UMP DKI 2022 sebesar Rp4,5 juta sesuai rekomendasi Sidang Dewan Pengupahan DKI.

Dengan besaran UMP Rp4,5 juta maka terjadi kenaikan sebesar 3,51 persen. 

Sedangkan besaran UMP 2022 yang menjadi bagian sengketa dalam gugatan di PTUN DKI adalah Rp4,6 juta yang termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021.

BACA JUGA: Urutan Pertama E-voting, Haedar Nashir Berpeluang jadi Ketua Umum PP Muhammadiyah

Sementara itu, sejumlah asosiasi pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta terkait UMP 2023 agar terjadi kenaikan sebesar 13 persen.

Sedangkan dalam kesempatan terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha di DKI tetap menerapkan UMP Rp4,6 juta meski di tingkat banding Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan mengalami kekalahan.

Alasannya, masih ada upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

"Andaikan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono tidak juga banding, maka KSPI juga banding (kasasi), boleh, sebagai tergugat mengintervensi karena dirugikan," katanya.

BACA JUGA: Pukulan Keras Prancis di Piala Dunia Qatar 2022, Karim Benzema Dipastikan Absen

Di sisi lain, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan salah satu yang juga perlu dipertimbangkan dalam menentukan nilai UMP 2023 adalah ketidakpastian ekonomi global di tengah ancaman resesi ekonomi.

Sehingga, kata dia, tidak semata mencari nilai atau besaran UMP. 

Dalam kondisi seperti ini harapan yang penuh ketidakpastian pada 2023 sejalan krisis ekonomi global ini mesti dipertimbangkan. 

"Kami ini mau menaikan upah atau mempertahankan perusahaan," katanya.

BACA JUGA: Indeks Bisnis UMKM BRI Q3 2022: Bisnis UMKM Tetap Tumbuh di Tengah Kenaikan Inflasi

Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 dari Kemnaker

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com