Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berkas Belum Lengkap Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Penyidik
Berkas tersangka kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa telah diteliti oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hasil pemeriksaan dari Kejati DKI Jakarta ternyata berkas perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs dinyatakan belum lengkap atau P19.
Jaksa pun kemudian mengembalikan berkas kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengaku telah mengembalikan berkas perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.
BACA JUGA: Nasib Irjen Teddy Minahasa Ditentukan Besok, Jawaban Kejaksaan Dinanti Polda Metro Jaya
"Kalau TM (Teddy Minahasa) 10 November kemarin P18 dan P19 kemarin," katanya dikutip Jumat, 18 November 2022.
Selain berkas perkara milik Irjen Teddy Minahasa, beberapa berkas tersangka lainnya dalam kasus yang sama juga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Termasuk berkas perkara dengan tersangka AKBP Dody Prawiranegara.
"Empat berkas lainnya dikembalikan tanggal 9 November, termasuk AKBP Dody," ungkapnya.