Nasional . 18/11/2022, 15:14 WIB

Investigasi Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM Disoal, Penetapan 6 Tersangka Dinilai Gegabah

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

Sehingga, para korban merasa apa yang disampaikan oleh Komnas HAM tidak merepresentasikan atau memberikan harapan terhadap upaya mencari keadilan yang selama ini terus diperjuangkan oleh korban.

 

Ia mengatakan di awal kejadian yang memilukan tersebut, Kapolda Jawa Timur pada saat itu yakni Irjen Polisi Nico Afinta keukeuh bahwa penembakan gas air mata ke suporter sepak bola sudah sesuai prosedur.

 

Artinya, lanjut dia, jika mengacu pada pernyataan Irjen Polisi Nico Afinta tersebut maka sama halnya kematian ratusan pendukung Arema FC saat itu sudah sesuai prosedur.

 

"Itu kan fatal sekali. Itu tidak mendapatkan perhatian yang serius dari Komnas HAM waktu mengeluarkan laporan," jelasnya.

 

BACA JUGA:Deklarasi Koalisi Perubahan Tak Jelas, PKB Komentar Begini

 

Selain itu, ia menyoroti penetapan enam tersangka dalam kasus itu yakni tiga polisi dan tiga orang warga sipil merupakan suatu tindakan yang gegabah. 

 

Andy mengatakan dalam kasus itu juga patut diduga terjadi  obstruction of justice  atau upaya menghalangi penyelidikan.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com