News

Ini Perbedaan Dokumen Adminduk Orang Asing Pemegang Kitap dan Kitas

fin.co.id - 18/11/2022, 22:00 WIB

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan lima poin yang harus dipahami warga negara asing atau penjamin dalam mengurus atau mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

BACA JUGA: Cara Main Link Ujian Bucin Docs Google Form yang Viral di TikTok

"Pertama, urus visa tinggal terbatas (vitas) dahulu," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat 18 November 2022.

Nur Saleh menjelaskan vitas adalah cara paling cepat untuk memperoleh Kitas. 

Secara umum, katanya, visa dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja dan tidak bekerja.

Klasifikasi visa akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing saat mengurus izin tinggal terbatas (Itas) di kantor imigrasi. 

BACA JUGA: Segini Pesangon yang Didapat Karyawan GoTo yang Kena PHK

Pengguna vitas wajib melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi vitas mereka menjadi Itas maksimal 30 hari sejak kedatangan.

Kedua, lanjutnya, orang asing atau penjamin harus menyiapkan sejumlah syarat permohonan Kitas, di antaranya surat permohonan Itas dari pihak sponsor, surat pernyataan dan jaminan dari sponsor bermeterai Rp10 ribu.

Ketiga, perlu disiapkan pula KTP sponsor, formulir pengajuan Itas, paspor asli dan fotokopi, surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel/apartemen, teleks persetujuan Itas. 

Untuk sponsor istri atau suami warga negara Indonesia (WNI) melampirkan buku nikah, KTP sponsor, dan kartu keluarga.

BACA JUGA: Link Ujian Bucin Google Form, Ketahui Seberapa Bucin Kamu dengan Doi

Keempat, setelah syarat dilengkapi, pemohon diarahkan mengurus Kitas di kantor imigrasi sesuai wilayah domisili. 

Berbeda dengan visa on arrival (VoA), yang bisa diperpanjang di kantor imigrasi mana saja, pengurusan Kitas harus dilakukan di wilayah domisili orang asing.

"Ini terkait juga dengan pengawasan keimigrasian," ujar Achmad.

Dia mengatakan orang asing pemegang visa kunjungan berindeks B211A bisa memperoleh izin tinggal terbatas selama memiliki penjamin yang sesuai dengan peruntukan izin tinggal.

Admin
Penulis
-->