Ini Perbedaan Dokumen Adminduk Orang Asing Pemegang Kitap dan Kitas
Orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) itulah WNA yang dapat diberikan dokumen kependudukan.
BACA JUGA:Elon Musk Unggah Meme Pemakaman Twitter, Kabar Akan Ditutup Makin Memperkuat
Misalnya, kata Achmad, orang asing yang ingin alih status dari visa kunjungan atau izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal penyatuan keluarga, maka harus mempunyai penjamin sebagaimana ditentukan undang-undang.
Kelima, untuk biaya pengurusan Kitas juga bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp12 juta tergantung jenis Itas dan lama tinggal di Indonesia.