News

Ini Perbedaan Dokumen Adminduk Orang Asing Pemegang Kitap dan Kitas

fin.co.id - 18/11/2022, 22:00 WIB

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan lima poin yang harus dipahami warga negara asing atau penjamin dalam mengurus atau mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

BACA JUGA: Elon Musk Unggah Meme Pemakaman Twitter, Kabar Akan Ditutup Makin Memperkuat

Misalnya, kata Achmad, orang asing yang ingin alih status dari visa kunjungan atau izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal penyatuan keluarga, maka harus mempunyai penjamin sebagaimana ditentukan undang-undang.

Kelima, untuk biaya pengurusan Kitas juga bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp12 juta tergantung jenis Itas dan lama tinggal di Indonesia.

Admin
Penulis
-->