Beberapa pinjaman online yang terdata, di Polresta Bogor Kota saat ini ada lima pinjol yang dipakai para mahasiswa dan investor lain di akun toko online milik SAN.
Hasil pinjaman online tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungannya.
Faktanya, kata AKBP Ferdy, setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun toko online itu tidak membayarkan sesuai janjinya yang 10 persen.
BACA JUGA: Waspada Peredaran Uang Palsu di Bekasi, Pedagang Harus Lebih Teliti
Sementara, hingga sekarang, para korban punya kewajiban ataupun ditagih oleh pihak aplikasi untuk membayarkan kewajiban pinjaman online mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya.
"Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," katanya.
Bisnis online di Kota Bogor yang menjanjikan keuntungan besar menggiurkan para mahasiswa IPB.
Belakangan terungkap bahwa bisnis online tersebut bodong.
Akibatnya, para mahasiswa alami kerugian.
BACA JUGA: Apakah mata minus bisa sembuh sendiri?
Tak hanya itu, para mahasiswa kini dikerja-kejar perusahaan pinjaman online (pinjol).
Pasalnya, untuk mendapatkan modal saat berinvetasi ke bisnis online, sebagian besar menggunakan dana hasil dari pinjol.
Kini, kasus penipuan bisnis online itu tengan ditangani Polresta Bogor Kota.
Sebagian besar korban bisnis online bodong itu yakni mahasiswa IPB.
BACA JUGA: Mahasiswi Unhas Nekat Gantung Diri, FR Sempat 'Ngedumel' Banyak Tugas