Nasional . 17/11/2022, 22:53 WIB

Kompolnas Pelototi Kasus Laporan Hoaks Pengacara Kamaruddin Simanjutak dan Deolipa Yumara

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Jika ada permintaan audiensi akan diatur waktunya terlebih dahulu. Pada prinsipnya diterima," kata Yusuf.

 BACA JUGA:Kompolnas Sebut Instruksi Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Padahal Kapolres Berada di Luar

Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati.

Zakirun menyebutkan Kamaruddin dilaporkan terkait penyataan yang kontroversial tentang luka sayatan di tubuh Brigadir J yang belakangan tidak terbukti berdasarkan hasil autopsi ulang, sedangkan Deolipa dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebutkan hubungan tidak resmi antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf.

Menurut Zakirun, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana. 

“Kami laporkan tentang pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, Siber juga ikut gelar. Jadi kami memulainya dari pidana umumnya," kata Zakirun.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com