E-Meterai ini diterbitkan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak atas dokumen.
Meterai elektronik atau E-Meterai telah diterbitkan oleh pemerintah. Masyarakat perlu tahu bagaimana cara membeli dan memakainya.
BACA JUGA: Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang dan Materai Palsu Sukoharjo-Bogor-Jakarta Ditangkap
E-Meterai ini diterbitkan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak atas dokumen.
E-Meterai ini tidak dijual bebas di toko. Melainkan hanya bisa diperoleh melalui distributor resmi yang telah terdaftar di Peruri.
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan E-Meterai ini sebagai bentuk respons pemerintah atas meningkatnya transaksi dokumen elektronik.
"Pemeritah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakuka transaksi. Baik itu pembayaran pajak atau transaksi dokumen lainnya," kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi pada Rabu, 16 November 2022.
BACA JUGA: Sinergi dengan Dirjen Pajak dan Peruri, BNI Dukung Peluncuran e-Materai
Cara Gampang Membeli, Mendaftar dan Memasang E-Meterai:
1. Klik tautan pembelian E-Meterai yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi tersebut
2. Tekan tombol "daftar" dan pilih "personal" untuk pembelian individu, atau "enterprise" untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau "wholesale" untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar
BACA JUGA: Harga Jual Materai Bervariasi, DPR: Kasihan Rakyat, Sekarang Jadi Lebih Mahal
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi "verifikasi berhasil"
5. Login kembali melalui link distributor E-meterai dan tekan opsi "pembelian"